Apakah yang dimaksud protokol kesehatan Covid-19 ?
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Kita saat ini sedang berapa pada masa pandemi covid 19, untuk itulah kita harus sangat hati-hati dalam interaksi di lingkungan kita baik di tempat kerja, sekolah atau pun di tempat umum lainnya tujuannya supaya kita tidak terkena virus covid 19, kita tetap bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari asalkan kita mematuhi protokol kesehatan, lalu apa yang dimaksud protokol kesehatan, sebelum kita lebih jauh membahas protokol kesehatan kita harus tahu dulu tujuan protokol kesehatan, protokol kesehatan dibentuk dengan tujuan agar masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan aman dan tidak membahyakan keamanan atau kesehatan orang di sekitarnya.
Angka kasus covid-19 terus mengalami peningkatan ahir-ahir ini untuk itu kita harus semakin waspada, karena itu masyarakatpun terus di imbau oleh pemerintah untuk tetap berada dirumah agar memutus penyebaran virus covid-19, meski begitu pada kondisi tertentu kita harus tetap keluar rumah untuk melakukan aktivitas tertentu.maka dari itu agar supaya aman kementrian kesehatan membuat sebuah protokol kesehatan sebagai sebuah solusi.
Protokol kesehatan itu sendiri adalah sebuah aturan dan ketentuan yang perlu diikuti oleh semua kalangan agar dapat beraktivitas secara aman pada saat pandemi covid ini, adanya protokol kesehatan agar masyarakat dapat beraktivitas secara aman dan tidak membahyakan keamanan atau kesehatan orang lain.
Jika protokol kesehatan sudah dapat di ikuti dan di laksanakan segala aturan yang tertera di dalam protokol kesehatan, maka penularan covid - 19 dapat kita minimalisir, kita harus tahu protokol kesehatan terdiri dari beberapa macam yaitu pencegahan dan pengendalian. hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam protokol kesehatan tersebut terdapat aturan-aturan yang perlu dilakukan oleh segala pihak yang berada di tempat atau fasilitas umum.
Berikut dibawah ini tempat dan fasilitas yang disebutkan :
1. Pasar dan sejenisnya
2. Pusat/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya
3. Hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya
4. Rumah makan/restoran dan sejenisnya
5. Sarana dan kegiatan olahraga
6. Moda transportasi
7. Stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara
8. Lokasi daya tarik wisata
9. Jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya
10. Jasa ekonomi kreatif (arsitektur,fotografis,periklanan,penerbitan,televisi, dan lain-lain)
11. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah
12. Jasa penyelenggaraan event/pertemuan
Nah itulah tadi tempat dan fasilitas yang harus menerapkan protokol kesehatan, perlu juga kita tahu pada setiap lokasi tersebut, aturan protokol kesehatan diperuntukan bagi tiga pihak, yaitu pihak pengelola atau penyelenggara, penjual atau pekerja, dan pengunjung atau tamu.
Itulah tadi pembahasan tentang apa yang dimaksud protokol kesehatan covid-19 semoga bermanfaat
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Comments
Post a Comment